Thursday, August 11, 2016

Shalat Sunnah Rawatib, Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakannya

Shalat Sunnah Rawatib, Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakannya - Shalat Rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib atau Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat Rawatib terbagi menjadi dua bagian, ada Qobliyah artinya shalat Rawatib yang dikerjakan sebelum Shalat Wajib dan Ba’diyah artinya shalat Rawatib yang dikerjakan sesudah Shalat Wajib. Dari segi keutamaannya, Shalat Rawatib terbagi menjadi dua macam, yaitu Muakkad dan Ghairu Muakkad. Muakkad artinya penting sedangkan Ghairu Muakkad artinya tidak penting.

Cara Melaksanakan Shalat Sunnat Rawatib

Melaksanakan shalat rawatib sama seperti melaksanakan shalat biasa, dalam hal syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya, yang membedakan hanyalah pada niatnya saja. Adapun waktu melaksanakan Shala Rawatib itu beririgan dengan shalat wajib, jadi harus dikerjakan pada waktu shalat fardu yang diiringinya.

Shalat Rawatib Qobla Dzuhur harus dilaksanakan sesudah masuk waktu dzuhur dan sebelum melaksanakan Shalat Dzuhur. Shalat Sunnah Ba’da Dzuhur harus dikerjakan sesudah melaksanakan Shalat Dzuhur, dan seterusnya Shalat Rawatib yang lainnya harus dikerjakan setelah masuk waktu shalat yang diiringinya dan sebelum habis waktu shalat yang diiringinya itu.

Lafadz Niat Shalat Rawatib


اصلى سنة قبل الظهر ركعتين مستقبل القبلة اداء لله تعالى
Artinya: Saya Shalat Sunnah sebelum Dzuhur dua raka’at menghadap Kiblat karena Allah Ta’ala.


Seterusnya tinggal mengganti kata “Qobla” dengan “Ba’da” untuk shalat Rawatib sesudah Shalat Fardlu. Ganti kata “Dzuhri” dengan “Ashri” untuk melaksanakan Shalat Rawatib Ashar, demikian seterusnya untuk Shalat Sunnah Rawatib lainnya.

Jumlah Raka'at Shalat Sunnah Rawatib

Dalam Kitab Riyadul Badi'ah dijelaskan bahwa Shalat Sunnah Rawatib itu seluruhnya ada 22 Rakaat, terbagi duan bagian, ada yang Muakkad dan ada yang Ghairu Muakkad, berikut uraiannya:

Muakkad
2 Rakaat sebelum Subuh
2 Rakaat sebelum Dzuhur
2 Rakaat sesudah Dzuhur
2 Rakaat sesudah Maghrib
2 Rakaat sesudah Isya

Ghairu Muakkad
2 Rakaat sebelum Dzuhur
2 Rakaat sesudah Dzuhur
4 Rakaat sebelum Ashar
2 Rakaat sebelum Maghrib
2 Rakaat sebelum Isya

Hadist Tentang Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib


Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.”

Tuesday, August 9, 2016

Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum'at

Shalat Jum’at adalah shalat yang dilaksanakan pada hari Jum’at sebanyak dua roka’at pada waktu dzuhur sesudah Khutbah. Shalat Jum’at hukumnya Fardlu ain atau wajib bagi masing-masing umat islam laki-laik, dewasa dan Muqim (bukan musafir). Waktu melaksanakan Shalat Jum’at adalah setelah melaksanakan Khutbah pada waktu dzuhur sesudah matahari tergelincir sampai bayang-bayang suatu benda telah persis dengan benda itu.

Melaksanakan Shalat Jum’at adalah ketika waktu dzuhur sesudah khutbah. Orang yang telah melaksanakan shalat Jum’at tidak diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur karena shalat Jumat sebagai pengganti shalat dzuhur. Perbedaan antara shalat Jum’at dan shalat dzuhur adalah pada jumlah roka’at, jika shalat dzuhur empat roka’at sedangkan shalat Jum’at dua roka’at. Pada shalat jum’at juga ada Khutbah.

Khutbah adalah pidato yang berisi nasehat-nasehat untuk berbuat baik. Orang yang membacakan Khutbah disebut Khatib. Sesudah melaksanakan Khutbah maka dilanjutkan dengan melaksanakan Shalat Jum’at sebanyak dua roka’at.

Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum’at


  1. Setelah masuk waktu dzuhur salahsatu jema’ah mengumandangkan adzan.
  2. Setelah selesai adzan, kemudian semua jema’ah melaksanakan Shalat Sunnah sebelum Jum’at secara Munfarid, Khatib naik mimbar lalu mengucapkan salam, naiknya Khatib ke mimbar ini biasanya diiringi oleh Muraqii (Orang yang mengunggah Khatib).
  3. Setelah mengucapkan salam, maka Khatib duduk.
  4. Pada saat Khatib duduk, Muraqii mengumandangkan adzan kedua.
  5. Setelah selesai adzan, Khatib berdiri dan membacakan khutbah pertama.
  6. Setelah selesai membacakan Khutbah pertama, maka Khatib duduk sesaat. Duduk antara dua Khutbah ini termasuk rukun dalam Khutbah, jadi tidak boleh ditinggalkan.
  7. Khatib kembali berdiri untuk membacakan Khutbah yang kedua.
  8. Selama khatib membacakan khutbah, jemaah diwajibkan duduk mendengarkan semua yang dibacakan khatib.
  9. Setelah selesai membacakan khutbah, maka orang yang adzan pertama berdiri dan membacakan Iqamah.
  10. Kemudian melaksanakan shalat Jum’at.


Bacaan Niat Shalat Jum’at

Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum'at

اصلى فرض الجمعة ركعتين مأموما لله تعالىArtinya: Saya niat Shalat Jum’at dua rokaat Fardu karena Allah Ta’ala

Syarat wajib dan Syarat sah Shalat Jum’at


  1. Shalat jum’at wajib dilaksanakan di tempat yang tetap, misalnya suatu Desa / Kota dan orang-orangnya menetap disitu. Tempat melaksanakan shalat Jum’at harus di tempat yang netral dan mudah diakses oleh semua orang.
  2. Jema’ah shalat jum’at sekurang-kurangnya harus 40 orang dan dilaksanakan secara berjamaah. 40 orang minimal tersebut harus orang baligh dan bukan musafir.
  3. Dikerjakan pada waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat.
  4. Didahului dengan dibacakan dua khutbah.

Adapun syarat wajib melaksanakan shalat Jum’at adalah:


  1. Beragama islam
  2. Baligh (Mukallaf)
  3. Merdeka 
  4. Berakal sehat
  5. Sehat badannya.
  6. Mukim (artinya tidak dalam keadaan bepergian jauh atau musafir)


Sunnah dan amalan Jum’at


  1. Mandi
  2. Memotong kuku dan kumis
  3. Memakai pakaian yang bagus dan bersih (putih lebih baik)
  4. Memakai harum-haruman
  5. Berdo’a ketika keluar rumah
  6. Segera pergi ke mesjid, berjalan dengan tenang dan tidak banyak berbicara
  7. Ketika masuk ke mesjid masuklah dengan melangkahkan kaki kanan.
  8. Melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid
  9. Memperbanyak membaca dzikir dan membaca Al-Qur’an sambil menunggu Khatib naik mimbar.

Shalat Jum’at boleh ditinggalkan jika dalam keadaan sakit dan menggantinya dengan Shalat dzuhur. Jika seseorang misalkan lupa atau ketiduran tidak melaksanakan shalat Jum’at maka diganti dengan melaksanakan Shalat Dzuhur.

Friday, August 5, 2016

Keutamaan Shalat Tasbih dan Cara Melaksanakannya

Sholat Tasbih adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, ini memiliki banyak keutamaan jika kita melaksanakannya. Sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : (سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ ) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Adapaun tata cara melaksanakan Sholat Tasbih itu sama saja dengan melaksanakan sholat sunnah yang lainnya, namun ada beberapa perbedaan melaksanakannya yang harus anda pahami. Tasbih menurut bahasa artinya mensucikan, jadi bisa juga diartikan Sholat Tasbih ini bertujuan untuk mensucikan Allah SWT.

Tata cara melaksanakan Sholat Tasbih

Jika melaksanakan di malam hari maka Shalat dilaksanakan 4 roka'at, dengan 2 kali salam. jika dilaksanakan di siang hari maka dilaksanakan dengan 4 roka'at dengan 1 kali salam. Pada roka'at pertama sesudah fatihah membaca Surat At-Takatsur, roka'at kedua, surat Al-Ashr, roka'at ketiga surat, Al-Kafirun, dan roka'at keempat surat Al-Ikhlas.

Dalam setiap gerakan, dipenuhi dengan bacaan Tasbih. Setiap roka'atnya membaca 75 kali bacaang Tasbih dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sesudah Takbiratul Ihram dan du'a iftitah membaca Tasbih sebanyak 15 kali.
- Sesudah membaca surat membaca Tasbih 10 kali
- Ketika ruku' Tasbih sebanyak 10 kali.
- Ketika i'tidal membaca Tasbih sebanyak 10 kali
- Ketika sujud pertama 10 kali
- Duduk antara dua sujud 10 kali.
- Sujud yang kedua 10 kali.

Demikian seterusnya pada setiap roka'at. jangan meninggalkan bacaan shalat yang biasa, seperti du'a iftitah, bacaan ruku' i'tidal, sujud dua kali, duduk antara dua sujud dan bacaan Tasyahud.

Bacaan Niat Shalat Tasbih 2 rokaat dan 4 rokaat


اصلى سنة التسبيح ركعتين مستقبل القبلة اداء لله تعالى

اصلى سنة التسبيح اربع ركعات مستقبل القبلة اداء لله تعالى

Bacaan Tasbih

سبحان الله والحمد لله ولااله الاالله والله اكبر

Melaksanakan Shalat Tasbih sesuai dengan hadist diatas adalah setiap hari atau paling tidak seminggu sekali, misalnya setiap hari Jum'at. Jika tidak maka cobalah sebulan sekali, misalnya setiap akhir bulan, atau jika tidak maka setahun sekali, misalnya pada saat Nishfu Sya'ban atau jika tidak maka sekali seumur hidup. Jadi dapat disimpulkan bahwa Shalat Tasbih ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang sangat besar.